KETAPANG, MENITNEWS.id – Setelah puluh tahun sejak Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 1989, segmen batas Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalbar dengan Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalteng, akhirnya disepakati.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo yang mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang. Sementara dari Kabupaten Sukamara, tandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor.
Penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah antara Kalbar dengan Kalteng ini dilaksanakan di Swiss-Belhotel, Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (6/8). Penandatanganan ini difasilitasi oleh Ditjen Bina Admimistrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri RI.
Berita acara kesepakatan Batas Daerah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
“Setelah sekian puluh tahun sejak SK Mendagri Tahun 1989, akhirnya segmen batas Kabupaten Ketapang-Kabupaten Sukamara berhasil disepakati. Mewakili Pemerintah Kabupaten Ketapang, saya merasa bangga bisa menjadi bagian dari sejarah,” kata Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, Selasa (6/8).
Alex menjelaskan, dalam penyelesaian segmen batas antara Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupuaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 185.5 -472 tahun 1989 tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
“Hal ini didasari dengan adanya Kesepakatan antara Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH Tingkat I Kalimantan Tengah yang masing-masing ditandatangani oleh Sekwilda masing-masing daerah,” ungkap Alex. (*)